JAKARTA – PT Pertamina
(Persero) melalui afiliasinya PT Pertamina Hulu Mahakam dan PT Pertamina
Hulu Energi ONWJ menandatangani kontrak kerjasama (KKS) pengelolaan
Wilayah Kerja (WK) Mahakam dan perpanjangan KKS pengelolaan WK Offshore
North West Java (ONWJ) hari ini.
Penandatanganan KKS WK Mahakam dilakukan
oleh Direktur PT Pertamina Hulu Mahakam Ida Yusmiati, sedangkan KKS WK
ONWJ dilakukan oleh Direktur Utama PHE ONWJ Beni J. Ibradi. Dari pihak
pemerintah penandatangan dilakukan oleh Kepala SKK Migas Amien
Sunaryadi. Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Menteri ESDM
Sudirman Said, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM I.G.N.
Wiratmaja Puja, dan Direktur Utama Pertamina Dwi Soetjipto.
Kepastian alih kelola WK Mahakam
selangkah lebih maju. Dengan ditandatanganinya KKS ini, maka Pertamina
mendapat kepercayaan dari pemerintah untuk mengelola wilayah kerja migas
di Kabupaten Kutai Kartanegara - Kalimantan Timur tersebut dan dapat
segera memulai segala kegiatan dalam rangka persiapan guna menjadi
operator selama 20 tahun, yaitu dari 1 Januari 2018 sampai dengan 31
Desember 2038.
Sebagaimana keputusan pemerintah melalui
Menteri ESDM pada tanggal 14 April 2015, Pertamina ditunjuk untuk
mengelola WK Mahakam. Pemerintah mempercayakan 100 persen participating
interest (PI) kepada Pertamina. Selanjutnya, Pertamina dapat bermitra
dengan kontraktor saat ini, yaitu Total E&P Indonesie dan INPEX
dengan total pengalihan PI maksimal 30 persen.
“Sejak ditunjuk oleh pemerintah,
Pertamina telah melakukan upaya proaktif sebagai persiapan untuk
mengelola WK Mahakam pasca 2017 guna menjamin proses alih kelola dapat
berjalan dengan lancar dan menjaga stabilitas tingkat produksi,” ungkap
VP Corporate Communication Pertamina Wianda Pusponegoro.
Di saat yang sama, Pertamina melalui
afiliasinya PHE ONWJ juga menandatangani perpanjangan KKS pengelolaan WK
ONWJ yang akan habis masa berlakunya pada 18 Januari 2017. Kontrak
tersebut diperpanjang hingga tahun 2037.
Saat ini, komposisi PI di WK ONWJ
terdiri dari PHE ONWJ sebesar 58,28 persen, Energi Mega Persada ONWJ
Ltd. sebesar 36,72 persen, dan KUFPEC Indonesia (ONWJ), B.V. sebesar 5
persen. Dengan perpanjangan kontrak tersebut, maka komposisi PI pasca 18
Januari 2017 berubah menjadi PHE ONWJ sebesar 73,5 persen, Energi Mega
Persada ONWJ Ltd. sebesar 24 persen, dan KUFPEC (ONWJ), B.V. sebesar 2,5
persen.
“Pertamina menyambut positif
perpanjangan kontrak ini sehingga rencana-rencana pengembangan di masa
mendatang dapat ditindaklanjuti demi kelangsungan produksi WK ONWJ,”
jelas Wianda.
Hingga akhir tahun 2015, produksi PHE
ONWJ diproyeksikan mampu mencapai tingkat produksi minyak 40 ribu barel
per hari dan produksi gas sebesar 178 juta kaki kubik per hari. Produksi
minyak dan gas PHE ONWJ disalurkan seluruhnya untuk kebutuhan dalam
negeri.
Selanjutnya, baik di Blok Mahakam maupun
Blok ONWJ, Pertamina dapat bermitra dengan BUMD melalui pengalihan PI
maksimal 10 persen berdasarkan prinsip kelaziman
bisnis (business-to-business).
No comments:
Post a Comment